QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Kedudukan Amnesti dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Dwi Novantoro (Universitas Jember)
I Gede Widhiana Suarda (Universitas Jember)
Y.A. Triana Ohoiwutun (Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2026

Abstract

Ketentuan amnesti merupakan salah satu dari 4 (empat) bentuk pengampunan yang merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD NRI 1945. Selain tersurat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 4 UU Darurat RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai pembaharuan hukum pidana, amnesti merupakan salah satu aspek yang membuat gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana tersurat dalam Pasal 132 ayat (1) huruf h UU 1/2023 tentang KUHP danĀ  Pasal 71 ayat (2) huruf h UU 20/2025 tentang KUHAP serta Pasal 132 ayat (1) huruf h UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Amnesti juga merupakan salah satu aspek yang membuat gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana sebagaimana tersurat dalam Pasal 140 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan amnesti dalam sistem peradilan pidana demi terwujudnya supremasi hukum yang berkepastian dan berkeadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...