Ketentuan amnesti merupakan salah satu dari 4 (empat) bentuk pengampunan yang merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD NRI 1945. Selain tersurat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 4 UU Darurat RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai pembaharuan hukum pidana, amnesti merupakan salah satu aspek yang membuat gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana tersurat dalam Pasal 132 ayat (1) huruf h UU 1/2023 tentang KUHP danĀ Pasal 71 ayat (2) huruf h UU 20/2025 tentang KUHAP serta Pasal 132 ayat (1) huruf h UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Amnesti juga merupakan salah satu aspek yang membuat gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana sebagaimana tersurat dalam Pasal 140 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan amnesti dalam sistem peradilan pidana demi terwujudnya supremasi hukum yang berkepastian dan berkeadilan.
Copyrights © 2026