Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan pada sektor jasa keuangan yang ditandai dengan berkembangnya layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko gagal bayar dan ketidakakuratan informasi dalam proses penilaian calon debitur, sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pendanaan. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemanfaatan Informasi Debitur pada Penyelenggara Pinjaman Daring dan menganalisis pemanfaatan Informasi Debitur dalam perspektif prudential principle. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 11 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK, termasuk kewajiban Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai pelapor. Pemanfaatan Informasi Debitur melalui SLIK berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko dan manajemen risiko dalam proses pemberian pendanaan. Informasi Debitur memungkinkan penyelenggara melakukan analisis kelayakan calon debitur secara lebih objektif melalui pendekatan 5C, 5P, dan 3R. Pemanfaatan informasi tersebut Infomendukung identifikasi karakter, kemampuan pembayaran, kondisi keuangan, dan tingkat risiko debitur sebelum pendanaan diberikan.
Copyrights © 2026