Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Ketidakpatuhan Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Bisnis Internasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Jesica Jessen Marbun; Sepriyadi Adhan S; Moh. Wendy Trijaya; Dewi Septiana; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5241

Abstract

Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing seringkali diabaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik bisnis internasional di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari ketidakpatuhan penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt/2015 dalam sengketa antara PT Bangun Pratama Karya Lestari dan Nine AM Ltd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak yang melibatkan pihak Indonesia bersifat imperatif. Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan bahwa kontrak yang hanya menggunakan bahasa asing telah melanggar syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu "sebab yang halal" karena bertentangan dengan undang-undang. Akibatnya, kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void) sejak awal, sehingga kesepakatan dianggap tidak pernah ada. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan formal terhadap aspek kebahasaan guna menjamin perlindungan hukum dan validitas kontrak internasional di Indonesia.
Pelaksanaan Perjanjian Promosi Produk PT. Tirta Fresindo Jaya Dengan KOPMA UNILA Ditinjau Dari Persektif Hukum Perdata Indonesia Uswatun Hasanah; M. Wendy Trijaya; Dora Mustika; Dita Febrianto; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5859

Abstract

Perjanjian kerja sama promosi produk kini semakin marak diterapkan dalam dinamika bisnis modern, termasuk dalam kemitraan antara korporasi swasta dengan institusi pendidikan. PT. Tirta Fresindo Jaya (bagian dari Mayora Group) diketahui telah mengikat perjanjian kerja sama serupa dengan Koperasi Mahasiswa Universitas Lampung (Kopma Unila). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, mengidentifikasi berbagai hambatan dalam pelaksanaannya, serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi kondisi wanprestasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif-empiris dengan sifat deskriptif-konseptual. Pengumpulan data primer dilakukan melalui proses wawancara, sementara data sekunder dihimpun dari tinjauan peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, UU Perseroan Terbatas, UU Perkoperasian, dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), dokumen kontrak, serta literatur hukum terkait, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara prinsip, kontrak kerja sama tersebut telah memuat hak dan kewajiban para pihak yang saling mengikat. Meski demikian, ditemukan adanya kesepakatan lisan di luar kontrak tertulis yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian ini mayoritas disebabkan oleh kurang komprehensifnya isi kontrak dan adanya ketimpangan posisi kedudukan antara para pihak. Jika terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa akan mengacu pada klausul yang telah disepakati, asas-asas hukum perjanjian, dan ketentuan hukum perdata yang berlaku. Oleh karena itu, penyusunan perjanjian sejenis di masa mendatang memerlukan perumusan yang lebih menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.