Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Insider Lending dalam Perspektif Regulasi Perbankan dan Good Corporate Governance Novia Amanda; Yennie Agustin MR; M. Wendy Trijaya; Kasmawati; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4563

Abstract

Insider lending merupakan praktik pemberian kredit kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kepemilikan, pengendalian, atau afiliasi dengan bank, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Praktik ini menjadi isu penting karena penyaluran kredit merupakan aktivitas utama bank yang sarat dengan kewenangan diskresioner dan risiko penyalahgunaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis insider lending dalam perspektif regulasi perbankan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menelaah pentingnya penguatan tata kelola dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perbankan yang mengatur prinsip kehati-hatian dan pembatasan kredit kepada pihak terkait, serta literatur ilmiah yang relevan dengan tata kelola perbankan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif insider lending tidak dilarang secara absolut, namun dibatasi secara ketat melalui ketentuan regulasi, khususnya terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit, transparansi, dan mekanisme pengawasan. Selain itu, insider lending dipandang bertentangan dengan prinsip independensi dan kewajaran dalam GCG serta mencerminkan potensi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan kredit. Oleh karena itu, penguatan penerapan Good Corporate Governance menjadi instrumen penting untuk membatasi kewenangan, memperkuat pengawasan internal, dan mencegah praktik insider lending yang merugikan, guna menjaga stabilitas perbankan dan kepercayaan publik.  
Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Kendaraan Bermotor Melalui Perantara Dalam Sengketa PT Benelli VS Abelma Brilian Suzeta : (Studi Putusan Nomor: 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi) Aditya Permana; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani; Sepriyadi Adhan S; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5057

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan unsur penting dalam menjamin kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, transaksi kendaraan bermotor kerap melibatkan pihak perantara, seperti karyawan atau tenaga pemasaran, yang berpotensi menimbulkan sengketa apabila transaksi dilakukan di luar prosedur resmi perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi terkait sengketa antara PT Benelli dan Abelma Brilian Suzeta, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi kendaraan bermotor yang melibatkan perantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan pertimbangan bahwa transaksi dilakukan melalui rekening pribadi kepala cabang sehingga dinilai sebagai tindakan pribadi di luar tanggung jawab perusahaan. Namun, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan karyawannya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, konsumen yang mengalami kerugian seharusnya memperoleh perlindungan hukum serta hak atas ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi yang melibatkan pihak perantara.