Penelitian ini mengkaji secara kritis kegagalan infrastruktur dan keterbatasan kapasitas TPA Air Sebakul dalam pengelolaan sampah Kota Bengkulu dari perspektif hukum. Permasalahan tidak hanya pada kerusakan akses jalan dan kondisi overcapacity, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyediaan sarana pengelolaan sampah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, khususnya UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu cenderung abai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, terlihat dari pembiaran kerusakan infrastruktur serta praktik open dumping yang dilarang. Kondisi ini menghambat efektivitas pengelolaan sampah dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Secara yuridis, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Maka, kegagalan pengelolaan TPA Air Sebakul mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Diperlukan langkah korektif melalui penegakan hukum, reformasi kebijakan, dan penerapan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026