Desa atau Desa Adat merupakan unjung tombak pembangunan di tingkat masyarakat, karena itu dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggran Dana Desa (ADD) harus wajib dikelola dengan baik, taransparansi, dan tertanggungjawab untuk kepentingan masyarakat desa. Ini sangat penting dikarenakan banyak kasus-kaus penyalagunaan kewenangan dan anggaran yang berujung pada tindak pidana korupsi dengan motif menguntunkan diri sendiri dan kelompok, tetapi juga kurangnya pemahaman aparatur pemerintah desa tentang mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuwangan desa. untuk itu, pengabdian ini dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi tentang pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban untuk keuwangan desa yang dirasa penting untuk menambah pemaman dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Copyrights © 2026