Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di kawasan Kelurahan Mendut yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Latar belakang kegiatan ini didasarkan pada belum optimalnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum yang mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan, khususnya terkait wawasan kebangsaan, pencegahan perkawinan dini, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif melalui sosialisasi, diskusi, dan pendampingan dengan menggunakan pendekatan kontekstual (Contextual Teaching and Learning). Sasaran kegiatan meliputi pemuda, pelaku usaha, serta pengelola wisata di wilayah setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kesadaran hukum dalam mendukung terciptanya lingkungan wisata yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Masyarakat mulai memahami risiko perkawinan dini, pentingnya wawasan kebangsaan, serta kewajiban perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam membangun model awal pendampingan kesadaran hukum berbasis masyarakat yang dapat mendukung penguatan kawasan wisata berbasis hukum. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam membangun model awal pendampingan kesadaran hukum berbasis masyarakat yang dapat mendukung penguatan kawasan wisata berbasis hukum. Implikasi kegiatan ini menunjukkan bahwa penguatan kesadaran hukum masyarakat merupakan prasyarat penting bagi terciptanya ekosistem pariwisata berkelanjutan yang mendukung tata kelola KSPN secara adaptif dan partisipatif.
Copyrights © 2026