Praktik pembiayaan sewa beli sepeda motor di Indonesia umumnya dituangkan dalam perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi, yaitu klausula yang mengalihkan tanggung jawab atau risiko kerugian secara sepihak dari pelaku usaha kepada konsumen. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang bertentangan dengan prinsip keadilan kontraktual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan klausula eksonerasi berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), mengkaji klausula tersebut dari perspektif prinsip keadilan kontraktual dalam hukum Islam, serta membandingkan keduanya untuk menemukan titik temu dan celah yang dapat saling melengkapi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, yang mengkaji bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional, kitab fikih, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK secara tegas melarang klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab secara sepihak dan menyatakannya batal demi hukum, namun pengaturan tersebut bersifat terbatas pada aspek administratif-formal. Dari perspektif hukum Islam, klausula eksonerasi yang membebankan seluruh risiko kepada konsumen bertentangan dengan larangan gharar, larangan kezaliman (dzulm), kaidah la dharara wa la dhirar, dan kaidah al-ghunmu bil ghurmi yang mensyaratkan keseimbangan antara hak atas keuntungan dan kesediaan menanggung risiko. Perbandingan keduanya memperlihatkan keselarasan tujuan dalam mewujudkan keadilan kontraktual, sementara hukum Islam menawarkan kerangka nilai (maqashid syariah) yang lebih mendasar sehingga dapat memperkuat argumentasi pembatalan klausula eksonerasi yang belum diatur secara eksplisit oleh UUPK, sekaligus mendorong penggunaan skema akad yang lebih berkeadilan seperti ijarah muntahiya bit tamlik.
Copyrights © 2026