Kredit Modal Usaha adalah kredit yang digunakan untuk memodali kegiatan bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif seperti perdagangan dan jasa serta industri rumah tangga. Kegiatan usaha penyaluran kredit didasarkan pada perjanjian pinjam-meminjam uang antara bank dan nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Dalam perjanjian antara bank dan nasabah tertuang kewajiban dan hak dari masing-masing pihak. Pelaksanaan kewajiban para pihak dalam perjanjian disebut “PRESTASI”. Dalam kegiatan penyaluran kredit, apabila nasabah debitur tidak melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan dana secara bertahap ke bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka nasabah debitur dapat dikatakan telah melakukan “WANPRESTASI”. Bentuk-bentuk wanprestasi dalam perkreditan yaitu nasabah debitur terlambat membayar angsuran kredit, nasabah debitur membayar angsuran kredit tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan, nasabah debitur tidak membayar angsuran kredit, atau nasabah debitur melakukan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian.
Copyrights © 2026