Wakaf produktif merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang berpotensi menopang kemandirian finansial pesantren, namun optimalisasinya masih terkendala minimnya kapasitas manajerial dan bisnis nazhir. Artikel ini bertujuan merancang model manajemen strategis pengembangan wakaf produktif bagi Pesantren Al-Qur'an Daarus Shofwah dengan merujuk pada dua praktik terbaik, yaitu Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII) dan Pondok Pesantren Darunnajah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus yang memadukan kajian pustaka, wawancara mendalam dengan pimpinan dan pengelola unit usaha, serta analisis SWOT berbasis triangulasi data lapangan. Hasil kajian menunjukkan Daarus Shofwah masih bergantung pada syahriah santri untuk 99% kebutuhan operasional, dengan defisit struktural sekitar Rp50 juta per bulan pascapandemi. Pesantren ini memiliki lahan wakaf bersertifikat seluas 4.000 m² dari total 11.000 m² lahan yayasan serta unit usaha rintisan (kantin, koperasi, laundry, kolam renang) yang seluruh hasilnya kembali untuk operasional pondok. Keberhasilan wakaf produktif pada kedua lembaga benchmark ditentukan oleh empat pilar: legalitas dan profesionalisme nazhir, diversifikasi portofolio aset, reinvestasi surplus untuk misi pendidikan, serta akuntabilitas tata kelola. Berdasarkan sintesis tersebut, model yang diusulkan mencakup empat tahap: percepatan legalitas nazhir, konversi lahan idle dan unit usaha rintisan menjadi badan usaha semi-korporat, pengembangan wakaf uang digital dan aset bergerak, serta penguatan tata kelola bertahap sesuai skala kelembagaan. Model ini menawarkan kerangka adaptasi wakaf produktif yang proporsional bagi pesantren skala kecil-menengah, melengkapi literatur yang selama ini didominasi kajian lembaga wakaf berskala besar.
Copyrights © 2026