Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang tumbuh dari masyarakat dan selama berabad-abad memiliki otonomi dalam mengelola sistem pendidikan, kurikulum, serta otoritas keilmuan yang berpusat pada kiai. Namun, dinamika kebijakan pendidikan nasional, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menghadirkan relasi baru antara negara dan pesantren yang memunculkan dialektika antara tanggung jawab negara dalam menjamin mutu pendidikan dengan upaya mempertahankan otonomi pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi kuasa antara negara dan pesantren dalam kebijakan pendidikan Islam di Indonesia, mengkaji pergeseran otoritas dalam Tri Sentra Pendidikan Islam kontemporer, serta merumuskan model hubungan yang ideal antara negara dan pesantren. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui analisis kebijakan (critical policy analysis). Data diperoleh dari dokumen kebijakan, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan menggunakan teori relasi kuasa Michel Foucault dan didukung konsep hegemoni Antonio Gramsci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan negara telah memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren melalui perlindungan hukum, pendanaan, serta integrasi ke dalam sistem pendidikan nasional. Namun demikian, kebijakan tersebut juga menghadirkan mekanisme standardisasi, akreditasi, dan birokratisasi yang berpotensi menggeser sebagian otoritas kharismatik kiai menuju otoritas rasional-legal negara. Oleh karena itu, diperlukan paradigma kemitraan yang egaliter, di mana negara menjalankan fungsi fasilitatif dan penjaminan mutu tanpa mengintervensi independensi epistemologis serta kekhasan tradisi keilmuan pesantren sebagai bagian dari Tri Sentra Pendidikan Islam.
Copyrights © 2026