Perkembangan media digital telah merekonfigurasi otoritas keagamaan Islam dengan mempertemukan legitimasi keilmuan ulama, kewenangan negara, produksi fatwa, dan mekanisme platform media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi otoritas keagamaan Islam di era digital, memetakan kesinambungan dan perubahan sumber legitimasi, serta merumuskan kerangka konseptual yang mengintegrasikan genealogi ulama, negara, fatwa, dan media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan dan model tinjauan literatur naratif. Data utama berasal dari 30 artikel jurnal terbitan 2021–2026 yang dipilih secara purposif dari jurnal SINTA 1–2 dan jurnal internasional terindeks Scopus. Data dianalisis menggunakan analisis tematik refleksif melalui proses pengodean deduktif dan induktif. Hasil penelitian menghasilkan empat dimensi otoritas, yaitu genealogis-keilmuan, institusional-politis, diskursif-fatwa, dan digital-algoritmik. Otoritas keagamaan tidak berpindah secara linear dari ulama tradisional kepada pendakwah digital, melainkan terbentuk secara hibrida melalui proses akumulasi, konversi, negosiasi, dan kontestasi berbagai sumber legitimasi. Negara tetap berperan dalam formalisasi otoritas, sementara fatwa berkembang menjadi instrumen normatif, legitimatif, regulatif, dan mobilisatif, sedangkan media sosial membentuk otoritas melalui visualitas, popularitas, partisipasi audiens, dan algoritma. Penelitian ini menawarkan kerangka integratif untuk memahami otoritas keagamaan sebagai konstruksi berlapis dan relasional serta menegaskan pentingnya literasi keagamaan digital, transparansi kelembagaan, dan standar kredibilitas keilmuan.
Copyrights © 2026