Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pelestarian lingkungan daerah pesisir di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan pesisir, terutama terkait pembuangan sampah dan perlindungan ekosistem pesisir, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kegiatan dilaksanakan melalui metode penyuluhan hukum dengan pendekatan ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang melibatkan dosen, mahasiswa, serta masyarakat setempat. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait pengelolaan wilayah pesisir. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan pesisir, hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan lingkungan, serta dampak hukum dan lingkungan akibat pencemaran. Antusiasme peserta selama kegiatan juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir. Dengan demikian, penyuluhan hukum ini efektif sebagai upaya edukasi dalam membangun budaya sadar hukum dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan pesisir yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026