Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem distribusi zakat pada masa pemerintahan Umar bin Khattab serta mengkaji relevansinya terhadap pengelolaan zakat modern. Zakat dalam perspektif ekonomi Islam tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen fiskal yang memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang luas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) yang dipadukan dengan pendekatan historis dan komparatif, dengan sumber data berupa literatur klasik, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi lembaga pengelola zakat kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa Umar bin Khattab, distribusi zakat dikelola secara terstruktur melalui pembentukan diwan, pencatatan administratifyang sistematis, pengangkatan amil secara profesional, serta penerapan prinsip keadilan distributif berbasis kebutuhan mustahik. Zakat juga terintegrasi dalam kebijakan fiskal negara sehingga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kesenjangan sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip keadilan, akuntabilitas, profesionalitas, dan orientasi pada kemaslahatan publik tetap relevan dalam tata kelola zakat modern dan dapat diadaptasi untuk memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan
Copyrights © 2026