Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepemilikan tanah dan keabsahan administrasi pertanahan berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Kegiatan dilaksanakan di Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir melalui metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, observasi, dan dokumentasi. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya pendaftaran tanah, prosedur administrasi pertanahan, perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, serta konsekuensi hukum yang timbul akibat pelanggaran di bidang pertanahan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum penyuluhan sebagian masyarakat masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai legalitas kepemilikan tanah dan prosedur administrasi pertanahan. Setelah kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan hak atas tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2026