Penelitian ini mengkaji harmonisasi muṭlaq dan muqayyad dalam regulasi hukum keluarga Islam di Indonesia melalui perspektif uṣūl al-fiqh dan maqāṣid al-syarīʻah. Penelitian bertujuan menganalisis konsep harmonisasi muṭlaq dan muqayyad, menjelaskan peran negara sebagai otoritas taqyīd, serta menilai legitimasi metodologis pembatasan hukum dalam regulasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis melalui teknik harmonisasi norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan terhadap poligami, batas usia perkawinan, pencatatan nikah, dan perceraian melalui pengadilan merupakan bentuk taqyīd munfaṣil, yaitu pembatasan yang lahir melalui ijtihad kelembagaan negara tanpa mengubah substansi nash. Pembatasan tersebut merupakan bentuk ijtihad kontekstual negara yang berorientasi pada perlindungan hak, ketertiban sosial, dan realisasi maqāṣid al-syarīʻah.
Copyrights © 2026