Penurunan kualitas demokrasi Indonesia dalam satu dekade terakhir telah menjadi sorotan utama berbagai lembaga internasional, seperti Fredom House, The Economist Intelligence Unit, dan Indeks Demokrasi Indonesia. Kemunduran ini tercermin melalui lemahnya kebebasan sipil, meningkatnya polarisasi politik, menguatnya politik identitas, serta munculnya respons negara yang tidak konsisten terhadap gerakan radikal. Artikel ini bertujuan menawarkan kerangka analitis berbasis sila ketiga Pancasila "Persatuan Indonesia" sebagai pedoman normatif untuk mengevaluasi dan mengarahkan praktik demokrasi pada masa kepemimpinan Joko Widodo. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi pustaka, artikel ini menelah perjalanan demokrasi Indonesia, dinamika politik era Jokowi, dan tantangan fundamental yang menghambat tercapainya demokrasi yang inklusif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kemunduran demokrasi tidak hanya dipicu oleh faktor struktural, tetapi juga oleh lemahnya orientasi kepemimpinan terhadap nilai-nilai Pancasila, terutama sila ketiga. Sila Ketiga memiliki tiga fungsi strategis: (1) sebagai pengontrol psikologis pemimpin dalam membaca situasi konflik dan menjaga keutuhan demokrasi; (2) sebagai media pemersatu yang melawan polarisasi dan politik identitas; dan (3) sebagai pilar pembangunan demokrasi inklusif yang memastikan partisipasi dan representasi seluruh warga negara. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa sila ketiga tidak hanya relevan sebagai simbol persatuan, tetapi juga sebagai instrumen etis-politis yang mampu memandu kebijakan publik agar berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan kolektif. Dengan demikian, revitalisasi nilai Persatuan Indonesia merupakan prasyarat penting dalam memulihkan kualitas demokrasi modern Indonesia. Kata kunci: Joko Widodo, Pancasila, Demokrasi, Persatuan Indonesia
Copyrights © 2026