Artikel ini mengkaji hubungan antara hukum Islam dan modernitas dalam kerangka teoretis-filosofis serta aplikatif-sosiologis, dengan fokus pada dinamika pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Modernitas sering kali dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keutuhan nilai-nilai syariat, padahal ia juga dapat menjadi peluang bagi revitalisasi hukum Islam melalui pendekatan ijtihād kontekstual dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif-analitis yang dipadukan dengan kajian pustaka dari berbagai jurnal nasional bereputasi SINTA, dengan tujuan menelusuri sejauh mana prinsip-prinsip hukum Islam mampu beradaptasi terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas epistemologis yang tinggi karena fondasinya yang berbasis pada rasionalitas maqāṣid dan keterbukaan terhadap realitas empiris. Dalam konteks hukum keluarga Islam, modernitas mendorong reinterpretasi terhadap sejumlah isu kontemporer seperti kesetaraan gender, hak-hak anak, keadilan dalam relasi suami istri, serta perlindungan hukum terhadap kelompok rentan. Reinterpretasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan syariat, melainkan untuk memperkuat aktualisasinya dalam kehidupan sosial yang terus berubah. Oleh karena itu, pembaruan hukum Islam di era modern seyogianya dipahami bukan sebagai bentuk sekularisasi, tetapi sebagai manifestasi dari tajdīd al-fiqh yang berorientasi pada kemaslahatan manusia dan keadilan universal
Copyrights © 2025