Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindak Pidana Perzinahan dalam Persfektif Hadis Dol, Sri Karmila; Hafid, Arwin; Rasyid, Muhammad Dirman; Reskiani, Anugrah
PAPPASANG Vol. 7 No. 1 (2025): Pappasang
Publisher : STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jiat.v7i1.1778

Abstract

Abstract: This paper discusses adultery as a criminal offense in Islam based on the Prophetic traditions. It aims to explore the concept of zina, the sanctions imposed on perpetrators, and the relevance of applying Islamic criminal law in contemporary social contexts. Using a normative-theological approach and qualitative descriptive methods, the data are obtained from primary sources in the form of authentic hadiths and supported by secondary literature. The study reveals that Islam imposes firm sanctions against adultery, such as stoning for married offenders (muḥṣan) and flogging for unmarried ones (gairu muḥṣan), serving both as a preventive and educational measure to uphold public morality. In Indonesia, its application faces legal challenges, as adultery is classified as a complaint-based offense. This study recommends a reformulation of national criminal policies grounded in hadith values to realize a fair and moral legal system. Abstrak: Tulisan ini membahas perzinaan sebagai salah satu bentuk tindak pidana dalam Islam berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini bertujuan untuk menggali secara mendalam konsep zina, sanksi terhadap pelakunya, serta relevansi penerapan hukum zina dalam konteks sosial kontemporer. Menggunakan pendekatan normatif-teologis dan metode kualitatif deskriptif, data diperoleh dari literatur primer berupa hadis-hadis ṣaḥīḥ serta literatur sekunder pendukung lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam menetapkan sanksi tegas terhadap zina, seperti rajam bagi pelaku yang telah menikah (muḥṣan) dan cambuk bagi yang belum menikah (gairu muḥṣan), sebagai upaya preventif dan edukatif dalam menjaga moralitas publik. Dalam konteks Indonesia, penerapan hukum ini dihadapkan pada sistem hukum nasional yang menetapkan zina sebagai delik aduan. Kajian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan hukum pidana nasional berbasis nilai-nilai hadis, demi mewujudkan sistem hukum yang adil dan bermoral.
Hukum Islam Dan Modernitas: Relevansi Konseptual Dan Aplikatif Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dol, Sri Karmila; Kurniati, Kurniati; Misbahuddin, Misbahuddin; Rahman, Abdul; Sadat, Anwar
Jurnal de jure Vol 17, No 2 (2025): Jurnal De Jure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v17i2.1146

Abstract

Artikel ini mengkaji hubungan antara hukum Islam dan modernitas dalam kerangka teoretis-filosofis serta aplikatif-sosiologis, dengan fokus pada dinamika pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Modernitas sering kali dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keutuhan nilai-nilai syariat, padahal ia juga dapat menjadi peluang bagi revitalisasi hukum Islam melalui pendekatan ijtihād kontekstual dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif-analitis yang dipadukan dengan kajian pustaka dari berbagai jurnal nasional bereputasi SINTA, dengan tujuan menelusuri sejauh mana prinsip-prinsip hukum Islam mampu beradaptasi terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas epistemologis yang tinggi karena fondasinya yang berbasis pada rasionalitas maqāṣid dan keterbukaan terhadap realitas empiris. Dalam konteks hukum keluarga Islam, modernitas mendorong reinterpretasi terhadap sejumlah isu kontemporer seperti kesetaraan gender, hak-hak anak, keadilan dalam relasi suami istri, serta perlindungan hukum terhadap kelompok rentan. Reinterpretasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan syariat, melainkan untuk memperkuat aktualisasinya dalam kehidupan sosial yang terus berubah. Oleh karena itu, pembaruan hukum Islam di era modern seyogianya dipahami bukan sebagai bentuk sekularisasi, tetapi sebagai manifestasi dari tajdīd al-fiqh yang berorientasi pada kemaslahatan manusia dan keadilan universal