ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 4 No. 7 (2026): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, July 2026

Pemikiran Pendidikan Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, Sosial, dan Politik: Kelebihan dan Kekurangan Kompilasi Hukum Islam

Dahlia Farina (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia)
Aljamaedi Aljamaedi (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia)
Agusrianto Agusrianto (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia)
Sri Wahyuni (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia)
Desi Asmaret (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai upaya penyatuan hukum Islam di Indonesia. Kehadirannya penting untuk mengurangi keragaman penerapan hukum yang sebelumnya bergantung pada pilihan rujukan masing-masing hakim dalam praktik peradilan. Sebelum diberlakukan, hakim Pengadilan Agama menggunakan berbagai kitab fikih klasik sebagai rujukan, yang sering menimbulkan perbedaan putusan dan ketidakpastian hukum. Ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, KHI menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menganalisis pengertian, latar belakang sejarah, dasar hukum, struktur, kelebihan, dan kelemahan KHI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI mendorong keseragaman dan kepastian hukum, mengakomodasi nilai adat serta kearifan lokal, memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta mempermudah akses masyarakat terhadap hukum Islam melalui susunan yang sistematis dan penggunaan bahasa Indonesia. Namun, KHI masih memiliki beberapa keterbatasan, yaitu kedudukan hukum yang relatif lemah, keterwakilan mazhab fikih yang terbatas, kurang responsif terhadap persoalan kontemporer, serta kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, pembaruan diperlukan untuk memperkuat kedudukan hukumnya dan mempertahankan relevansinya terhadap perkembangan sosial dan hukum di Indonesia.

Copyrights © 2026