Jurnal Riset Ilmu Hukum
Volume 6, No 1, Juli 2026, Jurnal RIset Ilmu Hukum (JRIH)

Praktik Revenge Porn Sebagai Tindak Pidana Dan Perlindungan Korban Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Martin Rahmat Hidayat (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Dewi Sulastri (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)
Dede Kania (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memunculkan bentuk kejahatan baru berupa revenge porn, yaitu penyebaran konten intim tanpa persetujuan sebagai bentuk balas dendam yang berdampak serius terhadap martabat dan kesehatan psikologis korban. Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan privasi di ruang digital serta belum optimalnya respons hukum dalam memberikan keadilan yang berperspektif korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi revenge porn sebagai tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan hukum bagi korban menurut hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revenge porn memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, meskipun pengaturannya masih tersebar dan belum spesifik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara pertanggungjawaban pidana pelaku dan model perlindungan komprehensif bagi korban berbasis pendekatan hak asasi dan pemulihan psikososial.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JRIH

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) adalah jurnal peer review dan dilakukan dengan double blind review yang mempublikasikan kajian hasil riset dan teoritik terhadap isu empirik dalam sub kajian ilmu hukum pidana dan perdata. JRIH ini dipublikasikan pertamanya 2021 dengan eISSN 2798-6055 yang diterbitkan ...