Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memunculkan bentuk kejahatan baru berupa revenge porn, yaitu penyebaran konten intim tanpa persetujuan sebagai bentuk balas dendam yang berdampak serius terhadap martabat dan kesehatan psikologis korban. Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan privasi di ruang digital serta belum optimalnya respons hukum dalam memberikan keadilan yang berperspektif korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi revenge porn sebagai tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan hukum bagi korban menurut hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revenge porn memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, meskipun pengaturannya masih tersebar dan belum spesifik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara pertanggungjawaban pidana pelaku dan model perlindungan komprehensif bagi korban berbasis pendekatan hak asasi dan pemulihan psikososial.
Copyrights © 2026