The enactment of Law Number 20 of 2025 concerning the Criminal Procedure Code (KUHAP 2025) marks a paradigm shift in Indonesia's criminal justice system, particularly regarding the role of advocates in criminal case assistance. This community service activity aims to disseminate an understanding of advocates' roles under KUHAP 2025 to legal aid institutions and law students in Bandar Lampung. The method employed combines interactive lectures, case study discussions, and question-and-answer sessions. The activity was attended by legal aid practitioners, advocates, and law students. The results indicate a significant increase in participants' understanding of advocates' new procedural rights, including mandatory accompaniment during investigation, the right to object to coercive questioning, access to examination records (BAP), strengthened pre-trial mechanisms, and the newly introduced plea bargaining procedure. This activity demonstrates that KUHAP 2025 repositions advocates from passive companions into active procedural actors and central pillars of balance of power in the criminal justice system, although effective implementation still requires structural strengthening and awareness among legal practitioners. Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya mengenai peran advokat dalam pendampingan hukum perkara pidana. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan menyebarluaskan pemahaman mengenai peran advokat berdasarkan KUHAP 2025 kepada lembaga bantuan hukum dan mahasiswa hukum di Bandar Lampung. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi studi kasus, dan sesi tanya jawab. Kegiatan dihadiri oleh praktisi bantuan hukum, advokat, dan mahasiswa hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan mengenai hak-hak prosedural advokat yang baru, meliputi pendampingan wajib sejak tahap penyidikan, hak menyatakan keberatan atas pertanyaan intimidatif, akses terhadap berita acara pemeriksaan (BAP), penguatan mekanisme praperadilan, serta prosedur pengakuan bersalah (plea bargaining) yang baru diperkenalkan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 menempatkan kembali advokat dari pendamping pasif menjadi aktor prosedural aktif dan pilar utama keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana, meskipun implementasi efektifnya masih membutuhkan penguatan struktural dan kesadaran di kalangan praktisi hukum
Copyrights © 2026