Artikel ini bertujuan mengkaji implementasi kaidah fiqih mengenai pakaian dan etika pergaulan dalam lembaga pendidikan berdasarkan perspektif hukum Islam. Lembaga pendidikan memiliki peran strategis tidak hanya dalam mengembangkan kemampuan intelektual peserta didik, tetapi juga membentuk karakter melalui internalisasi nilai-nilai Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai literatur klasik maupun kontemporer yang berkaitan dengan fiqih, pendidikan Islam, dan etika Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa aturan berpakaian dan etika pergaulan dalam Islam berkaitan erat dengan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), terutama dalam menjaga agama, kehormatan, moralitas, dan kemaslahatan sosial. Implementasinya di lembaga pendidikan dapat diwujudkan melalui kebijakan berpakaian yang sesuai syariat, pembiasaan komunikasi santun, keteladanan pendidik, serta penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Islam. Di era globalisasi, tantangan budaya digital menuntut lembaga pendidikan untuk tidak hanya menegakkan aturan formal, tetapi juga membangun kesadaran peserta didik terhadap makna filosofis di balik aturan tersebut. Dengan demikian, penerapan kaidah fiqih mengenai pakaian dan etika pergaulan berkontribusi dalam mewujudkan budaya pendidikan yang religius, disiplin, dan berakhlak mulia.
Copyrights © 2026