Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) di berbagai satuan pendidikan formal masih kerap dirancang tanpa mengacu pada landasan yang jelas, sehingga arah, isi, dan proses pembelajarannya rentan tidak relevan dengan kebutuhan peserta didik maupun tuntutan zaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian-penelitian terdahulu umumnya membahas landasan kurikulum secara umum atau membahas satu landasan secara terpisah, sehingga integrasi antara landasan naqli (wahyu) dan landasan aqli (ilmiah) secara khusus pada kurikulum PAI belum banyak dikaji secara sistematis. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep landasan pengembangan kurikulum PAI serta keterkaitannya dengan ayat-ayat Al-Qur'an sebagai dasar epistemologis. Penelitian ini memposisikan diri sebagai pelengkap kajian Al-Toumy dan Zais tentang landasan kurikulum dengan menghadirkan pemetaan eksplisit pada konteks PAI. Penelitian menggunakan desain kajian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, menghimpun data dari Al-Qur'an, buku, dan artikel jurnal, yang dianalisis melalui teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: (1) landasan kurikulum PAI adalah pijakan konseptual yang menjamin arah, relevansi, dan kebermaknaan kurikulum; (2) terdapat lima landasan utama, yaitu teologis, filosofis, psikologis, sosiologis, dan ilmu pengetahuan-teknologi; (3) kelima landasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan ayat-ayat Al-Qur'an tertentu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembangan kurikulum PAI yang kokoh menuntut integrasi simultan antara landasan naqli dan aqli, dengan kontribusi praktis berupa kerangka acuan bagi pengembang kurikulum di tingkat satuan pendidikan.