Penelitian ini membahas mengenai harmonisasi antara Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam konteks efektivitas pelaksanaan dan pengawasan di tingkat daerah. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian substansi Perbup terhadap prinsip konstitusional non-diskriminasi dan keadilan sosial, serta menilai efektivitas pengawasannya oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbup No. 8 Tahun 2016 lahir sebagai bentuk afirmasi terhadap tenaga kerja lokal, namun dalam praktiknya menimbulkan dilema hukum antara perlindungan lokal dan prinsip kesetaraan kesempatan kerja yang dijamin konstitusi. Lemahnya pengawasan dan rendahnya kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas kebijakan ini. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi norma hukum daerah dengan prinsip konstitusional melalui reformulasi kebijakan, penguatan fungsi pengawasan, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.
Copyrights © 2025