Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI). Namun, praktik mediasi di Kabupaten Karawang menunjukkan ketidaksesuaian dengan Pasal 15 UU PPHI yang mewajibkan penyelesaian mediasi dalam jangka waktu 30 hari kerja. Ketidaksesuaian ini menimbulkan persoalan normatif karena batas waktu tersebut merupakan perwujudan asas kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap prosedur penyelesaian perselisihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan UU PPHI serta membandingkannya dengan mekanisme perpanjangan waktu yang diatur secara eksplisit dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (3) dan (4), yang tidak ditemukan dalam pengaturan mediasi hubungan industrial. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik mediasi di Karawang secara normatif mengabaikan kepastian hukum demi mencapai keadilan dan kemanfaatan substantif melalui Perjanjian Bersama, sehingga menimbulkan disharmonisasi antara praktik dan norma hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengaturan mengenai mekanisme perpanjangan waktu atau harmonisasi regulasi agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap berada dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak.
Copyrights © 2025