Ine Wahyuning Tyas
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Waktu Penyelesaian Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Teori Kepastian Hukum: Studi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ine Wahyuning Tyas; Ade Maman; Tri Setiady; Wiwin Triyunarti
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2090

Abstract

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI). Namun, praktik mediasi di Kabupaten Karawang menunjukkan ketidaksesuaian dengan Pasal 15 UU PPHI yang mewajibkan penyelesaian mediasi dalam jangka waktu 30 hari kerja. Ketidaksesuaian ini menimbulkan persoalan normatif karena batas waktu tersebut merupakan perwujudan asas kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap prosedur penyelesaian perselisihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan UU PPHI serta membandingkannya dengan mekanisme perpanjangan waktu yang diatur secara eksplisit dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (3) dan (4), yang tidak ditemukan dalam pengaturan mediasi hubungan industrial. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik mediasi di Karawang secara normatif mengabaikan kepastian hukum demi mencapai keadilan dan kemanfaatan substantif melalui Perjanjian Bersama, sehingga menimbulkan disharmonisasi antara praktik dan norma hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengaturan mengenai mekanisme perpanjangan waktu atau harmonisasi regulasi agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap berada dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak.