Akad murabahah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang paling dominan digunakan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Meskipun secara normatif akad ini telah diatur melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan, implementasinya masih memunculkan sejumlah persoalan, khususnya terkait penerapan prinsip-prinsip syariah secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada bank syariah di Indonesia dari perspektif hukum muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan menelaah buku, fatwa, peraturan perundang-undangan, serta pembatasan pada artikel jurnal ilmiah terbitan 2024–2026 dilakukan untuk memastikan analisis penerapan prinsip syariah dalam akad murabahah mencerminkan perkembangan terbaru. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik murabahah pada bank syariah umumnya telah memenuhi aspek legal-formal akad, seperti kejelasan objek, harga, dan ijab kabul. Namun demikian, penerapan prinsip syariah secara substansial, khususnya prinsip an tarāḍin minkum, keadilan, dan transparansi penetapan margin, masih menghadapi berbagai tantangan. Penetapan margin yang cenderung sepihak dan minim musyawarah berpotensi mengurangi makna kerelaan para pihak dalam akad. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan syariah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada nilai etika dan keadilan dalam hukum muamalah.
Copyrights © 2026