Praktik utang piutang sering terjadi di kalangan mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan, namun tidak jarang menimbulkan wanprestasi yang berdampak pada hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk wanprestasi, faktor penyebabnya, dan tinjauannya berdasarkan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang paling sering terjadi adalah keterlambatan pembayaran, tidak adanya kepastian pelunasan, dan penghindaran komunikasi saat dilakukan penagihan. Faktor penyebabnya meliputi kondisi ekonomi yang belum stabil, gaya hidup konsumtif, rendahnya tanggung jawab pribadi, serta pengaruh layanan paylater dan pinjaman online. Berdasarkan hukum perdata, perjanjian utang piutang secara lisan tetap dianggap sah apabila memenuhi syarat perjanjian, sedangkan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan mengganggu hubungan pertemanan antarmahasiswa. Kata Kunci: Wanprestasi, Utang Piutang, Mahasiswa, Hukum Perdata.
Copyrights © 2026