Penelitian ini membahas fenomena Ingkar Sunnah, yaitu paham yang menolak atau meragukan otoritas sunnah Nabi Muhammad saw. Sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian dan kalsifikasi Ingkar Sunnah, menganalisis sejarah kemunculan, argumentasi yang digunakan, serta bantahan para ulama, dan mengkaji perkembangan fenomena tersebut di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ingkar sunnah bukanlah fenomena Tunggal, melainkan terdiri atas beberapa kelompok dengan tingkat penolakan berbeda, mulai dari penolakan total terhadap hadis hingga penerimaan terbatas pada hadis mutawatir. Argumentasi utama kelompok ini berkisar pada anggapan kesempurnaan Al-Qur’an, keraguan terhadap proses kodifikasi hadis, dan kontradiksi antarhadis. Para ulama, seperti Imam Al-Syafi’i, membantahargumentasi tersebut melalui dalil Al-Qur’an tentang kewajiban menaati rasul serta metodologi kritik sanad dan matan yang ketat. Di Indonesia, fenomena ini berkembang sejak dekade 1980-an dan mendapat repons tegas dari organisasi keagamaan seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, serta semakin menantang di era digital karena kemudahan penyebaran informasi tanpa verifikasi ilmiah.
Copyrights © 2026