Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep maslahah dalam pemikiran Imam Malik serta implikasinya terhadap kebijakan ekonomi publik kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research) melalui kajian literatur klasik dan kontemporer mengenai pemikiran ekonomi Islam, khususnya dalam mazhab Maliki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Malik menempatkan maslahah sebagai instrumen metodologis ijtihad yang selaras dengan maqashid al-shariah dan berorientasi pada kemaslahatan umum (al- maslahah al-ammah). Berbeda dengan utilitarianisme dalam ekonomi konvensional, maslahah mengintegrasikan dimensi etika, spiritual, dan sosial dalam perumusan kebijakan ekonomi. Konsep ini relevan dalam kebijakan fiskal, redistribusi kekayaan, regulasi pasar, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan. Kajian ini menyimpulkan bahwa paradigma maslahah menawarkan kerangka normatif sekaligus fleksibel yang mampu menjembatani fiqh klasik dengan tata kelola ekonomi modern.
Copyrights © 2026