Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi sehingga menuntut adanya tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban bencana. Tanggung jawab tersebut merupakan perwujudan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip negara hukum dan negara kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab negara dalam penanganan korban bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta menganalisis pelaksanaannya ditinjau dari perspektif hukum tata negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan serta didukung oleh data hasil survei di Desa Cempa, Kabupaten Langkat.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab negara telah memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat melalui UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur tanggung jawab pemerintah pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Namun demikian, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat kendala koordinasi antarlembaga, perbedaan kapasitas pemerintah daerah, keterbatasan pendanaan, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya sebagai korban bencana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, serta optimalisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan agar tanggung jawab negara dapat diwujudkan secara efektif sesuai dengan amanat konstitusi.
Copyrights © 2026