Program pengabdian kepada Masyarakat di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, dilaksanakan sebagai upaya mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui perlindungan hak anak dan penguatan ketahanan keluarga. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kapasitas masyarakat dalam mencegah praktik pernikahan anak melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan kolaboratif yang melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, serta remaja. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi permasalahan, sosialisasi mengenai dampak hukum, kesehatan, sosial, dan ekonomi dari pernikahan anak, pelatihan bagi kader dan kelompok remaja, diskusi kelompok terarah, serta pendampingan penyusunan strategi pencegahan berbasis komunitas. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai risiko pernikahan anak, meningkatnya komitmen para pemangku kepentingan dalam melakukan upaya pencegahan, serta terbentuknya jejaring kolaborasi yang mendukung perlindungan anak di tingkat desa dan kecamatan. Selain itu, peserta menunjukkan perubahan sikap yang lebih positif terhadap pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, dan perencanaan masa depan bagi remaja. Program ini berkontribusi dalam memperkuat peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, sehingga diharapkan mampu menekan angka pernikahan anak secara berkelanjutan di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Copyrights © 2026