Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi batas usia anak 18 tahun sebagai patokan pertanggungjawaban pidana dengan dinamika kasus aktual yang ada di Indonesia. Penelitian hukum normatif diaplikasikan berdasarkan pendekatan undang-undang dan konseptual serta mengaplikasikan teknik studi pustaka yang menganalisa data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Tinjauan pustaka berdasarkan pada teori pertanggungjawaban pidana dan teori perkembangan kognitif dan moral. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa batas usia 18 tahun tidak sepenuhnya relevan menghadapi realitas lapangan. Walaupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mendahulukan keadilan restoratif, tinjauan neurohukum pada perkembangan otak, khususnya fungsi kognitif dan pengendalian impulsif mengindikasikan bahwa kematangan otak belum sempurna pada usia tersebut. Kesenjangan ini didukung oleh konsep Emerging Adulthood yang secara psikologis masih berada dalam transisi dewasa, sehingga memicu ketidakadilan ganda. Simpulan ini menegaskan bahwa batasan usia absolut ini gagal mengakomodir variasi kapasitas mental pelaku sehingga perlu adanya mekanisme pertanggungjawaban pidana berjenjang yang responsif terhadap fakta perkembangan ilmiah. Kata Kunci: Batas Usia Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Emerging Adulthood
Copyrights © 2026