Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Mekanisme Pengawasan Penegakan Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Mewujudkan Perlindungan Tenaga Kerja Aqila Fayyaza Ghafur; Astri Nuraina; Alayya Rihadatul Aisya
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.15741

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, yang diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Latar belakangnya menyoroti tantangan struktural seperti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang jauh dari standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), serta ketidakefektifan sistem sanksi administratif dan pidana dalam memberi efek jera kepada perusahaan pelanggar, yang sering menyebabkan kecelakaan kerja berulang. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi mekanisme pengawasan dan sanksi K3, serta mengidentifikasi hambatan yang menghalangi perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Metode yang diaplikasikan ialah penelitian hukum normatif melalui studi pustaka, meliputi analisis peraturan perundang-undangan, literatur, maupun doktrin hukum terkait, dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menerangkan bahwa keterbatasan pengawas menyebabkan pengawasan bersifat reaktif dan melemahkan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sementara sanksi belum optimal karena inkonsistensi penegakan hukum dan kesadaran perusahaan yang rendah. Kesimpulan ini menekankan pentingnya peningkatan pengawas, supervisi pusat, dan evaluasi sanksi pidana korporasi untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang efektif dan berkelanjutan.
BATAS USIA ANAK 18 TAHUN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Aqila Fayyaza Ghafur; Ersy Aulia Anggraeni; Dyah Hayu Woro Indrasti
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.4970

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi batas usia anak 18 tahun sebagai patokan pertanggungjawaban pidana dengan dinamika kasus aktual yang ada di Indonesia. Penelitian hukum normatif diaplikasikan berdasarkan pendekatan undang-undang dan konseptual serta mengaplikasikan teknik studi pustaka yang menganalisa data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Tinjauan pustaka berdasarkan pada teori pertanggungjawaban pidana dan teori perkembangan kognitif dan moral. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa batas usia 18 tahun tidak sepenuhnya relevan menghadapi realitas lapangan. Walaupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mendahulukan keadilan restoratif, tinjauan neurohukum pada perkembangan otak, khususnya fungsi kognitif dan pengendalian impulsif mengindikasikan bahwa kematangan otak belum sempurna pada usia tersebut. Kesenjangan ini didukung oleh konsep Emerging Adulthood yang secara psikologis masih berada dalam transisi dewasa, sehingga memicu ketidakadilan ganda. Simpulan ini menegaskan bahwa batasan usia absolut ini gagal mengakomodir variasi kapasitas mental pelaku sehingga perlu adanya mekanisme pertanggungjawaban pidana berjenjang yang responsif terhadap fakta perkembangan ilmiah. Kata Kunci: Batas Usia Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Emerging Adulthood