Kerugian negara merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara. Dalam praktik penegakan hukum, penentuan kerugian negara sering menimbulkan perdebatan baik terkait definisi, metode perhitungan, maupun lembaga yang berwenang menetapkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi serta implikasi yuridisnya dalam perspektif hukum keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerugian negara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktik masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara dan mekanisme pembuktiannya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Copyrights © 2026