Jurnal Cendekia Ilmiah
Vol. 5 No. 4: Juni 2026

Tinjauan Yuridis Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Keuangan

Fadiah Hazirah (Universitas Bengkulu, Indonesia)
Khaula Alhanif Syafania (Universitas Bengkulu, Indonesia)
Rahmattullah Almuzzaky (Universitas Bengkulu)
Edra Satmaidi (Universitas Bengkulu, Indonesia)
Yemima Hotmaria Purba (Universitas Bengkulu, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 May 2026

Abstract

Kerugian negara merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara. Dalam praktik penegakan hukum, penentuan kerugian negara sering menimbulkan perdebatan baik terkait definisi, metode perhitungan, maupun lembaga yang berwenang menetapkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi serta implikasi yuridisnya dalam perspektif hukum keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerugian negara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktik masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara dan mekanisme pembuktiannya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...