Sektor perparkiran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, terutama di kawasan perkotaan dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Namun, optimalisasi penerimaan dari sektor ini masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah maraknya praktik parkir liar di ruang publik. Keberadaan parkir liar tidak hanya menimbulkan ketidaktertiban lalu lintas dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat, tetapi juga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah serta mencerminkan belum optimalnya penegakan hukum di bidang perparkiran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, faktor-faktor penyebab, dan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik parkir liar dalam kaitannya dengan optimalisasi PAD di Kota Bengkulu. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan konsep-konsep yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai retribusi parkir telah memiliki dasar normatif yang memadai, namun implementasinya belum berjalan secara optimal. Kondisi ini dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, inkonsistensi penegakan hukum, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, praktik parkir liar masih berlangsung dan berdampak pada kebocoran PAD, terganggunya aktivitas ekonomi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan perparkiran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan partisipasi dan kesadaran masyarakat guna mewujudkan tata kelola perparkiran yang tertib, efektif, dan mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah.