Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Provinsi Bengkulu sebagai daerah pesisir yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang signifikan, namun juga menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi kewenangan pengelolaan wilayah pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Bengkulu berdasarkan prinsip otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan provinsi dalam pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil laut telah memberikan ruang pengaturan yang lebih luas, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih regulasi, keterbatasan pengawasan, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat guna mewujudkan tata kelola pesisir yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026