Tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika telah menjadi ancaman sistemik di Indonesia. Sindikat menyamarkan dana ilegal melalui sistem keuangan dan aset fisik bernilai tinggi menggunakan modus smurfing dan penggunaan rekening nominee. Penelitian ini mengkaji efektivitas implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara BNN dan PPATK Nomor NK/28/VIII/KA/HK.02/ 2023/BNN dan NK-192/1.02/PPATK/8/2023 di lingkungan BNNP Lampung. Dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian menemukan bahwa MoU tersebut telah berhasil mereduksi hambatan birokrasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui strategi follow the money. Capaian berkas perkara P-21 BNNP Lampung meningkat dari 106,67% (2023) menjadi 125% (2024) dari target yang ditetapkan, membuktikan efektivitas sinergi kedua lembaga.
Copyrights © 2026