Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Permasalahan penelitian berfokus pada dasar hukum dan rasionalitas hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih berat dari tuntutan jaksa serta kesesuaiannya dengan asas kebebasan hakim, proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dan dampaknya terhadap penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa sepanjang berada dalam batas ancaman pidana undang-undang dan didasarkan pada pertimbangan hukum yang sah. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.
Copyrights © 2026