Penelitian ini bertujuan menganalisis tradisi Akkorongtigi dalam upacara perkawinan masyarakat Makassar di Sumanna, Kelurahan Barombong, Kota Makassar, dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Akkorongtigi masih dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian adat sebelum akad nikah. Pelaksanaannya diawali dengan kegiatan keagamaan, kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengolesan daun pacar (leko' tigi) kepada calon mempelai oleh orang tua, keluarga, dan tokoh masyarakat sebagai simbol penyucian diri, keberkahan, serta harapan agar rumah tangga yang akan dibangun memperoleh kebahagiaan dan keharmonisan. Tradisi ini juga menggunakan berbagai perlengkapan adat yang memiliki makna filosofis dan menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat Makassar yang terus dipertahankan secara turun-temurun. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi Akkorongtigi termasuk dalam kategori 'urf shahih, yaitu adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, maupun prinsip-prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, pelaksanaannya dihukumi mubah (boleh) karena mengandung nilai-nilai kebaikan, mempererat silaturahmi, serta menjadi bentuk harmonisasi antara adat Makassar dan ajaran Islam tanpa menjadikannya sebagai syarat sah perkawinan.
Copyrights © 2026