Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi kafa’ah nasab dalam perspektif hukum Islam di Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kafa’ah nasab masih menjadi prinsip penting dalam perkawinan wanita Syarifah di Desa Cikoang. Prinsip tersebut mengharuskan perempuan Syarifah menikah dengan laki-laki keturunan Sayyid sebagai upaya menjaga keberlangsungan nasab Rasulullah saw. Tradisi ini diwariskan secara turun-temurun, menjadi bagian dari identitas masyarakat Sayyid, serta diperkuat oleh norma adat yang berlaku, termasuk adanya sanksi sosial berupa ammere bagi pelanggarnya. Selain itu, motivasi wanita Syarifah menjadikan kafa’ah nasab sebagai syarat pernikahan didasarkan pada keyakinan untuk menjaga kemurnian keturunan Rasulullah saw, yang didukung oleh adat, warisan leluhur, serta sistem kekerabatan patrilineal. Kepatuhan terhadap prinsip tersebut juga dipengaruhi oleh sosialisasi keluarga sejak dini dan keberadaan sanksi sosial, sehingga kafa’ah nasab dipahami sebagai bagian dari identitas, kehormatan, dan nilai budaya yang terus dipertahankan. Dalam perspektif hukum Islam, praktik kafa’ah nasab di Desa Cikoang dapat dipahami sebagai bentuk ‘urf (adat kebiasaan) yang hidup dalam masyarakat. Selama tidak dijadikan sebagai syarat sah perkawinan menurut syariat dan tidak menghilangkan hak seseorang untuk menikah sebagaimana ketentuan Islam, praktik tersebut dapat dipandang sebagai tradisi yang berkembang dalam ruang sosial masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menjaga identitas keturunan Sayyid.
Copyrights © 2026