Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FUNGSI HUKUM ISLAM SEBAGAI KONTROL SOSIAL : (KORELASINYA SEBAGAI SARANA PEMBINAAN KARAKTER SUAMI ISTRI) Said Syaripuddin Abu Baedah
El 'Ailaah Vol 5 No 1 (2026): El 'Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59270/aailah.v5i1.362

Abstract

The main topic discussed in this article is the function of Islamic law as a form of social control and its correlation as a means of fostering the character of husbands and wives. This article aims to: (1) describe the social dimensions of marriage in Islam, and (2) explain how Islamic law plays a role in maintaining and cultivating human morality, particularly within family life. This study is a descriptive literature review employing a multidisciplinary approach, including normative-juridical, maslahat (public interest), philosophical, and sociological approaches. The findings indicate that the social dimensions of marriage in Islam take various forms, including safeguarding human existence on earth, preserving honor and clarity of lineage, protecting society from moral decadence, preventing the spread of diseases (especially sexually transmitted diseases), and providing spiritual tranquility for human beings. The role of Islamic law in maintaining human morality can be observed through the regulation of criminal sanctions, particularly taʿzīr sanctions, in addition to ḥudūd and qiṣāṣ. Taʿzīr sanctions are punishments whose types and measures are not explicitly specified in the textual sources, but are left to the discretion of rulers or judges based on considerations of public welfare (maṣlaḥah). The imposition of taʿzīr sanctions aims to correct, educate, and rehabilitate offenders. The practice of religious teachings through a commitment to the enforcement of Islamic law in household life constitutes an important space for the expression of religious experience. Thus, Islamic law can truly serve as a comprehensive guide for human life, leading to the attainment of both spiritual and physical well-being, and to the realization of a harmonious individual and social order within the framework of raḥmatan li al-ʿālamīn.
Eksistensi Kafa’ah Nasab dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Cikoang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar) Ahrianto; Said Syaripuddin Abu Baedah; Maryati Mallongi
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 8 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Agustus 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.21806102

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi kafa’ah nasab dalam perspektif hukum Islam di Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kafa’ah nasab masih menjadi prinsip penting dalam perkawinan wanita Syarifah di Desa Cikoang. Prinsip tersebut mengharuskan perempuan Syarifah menikah dengan laki-laki keturunan Sayyid sebagai upaya menjaga keberlangsungan nasab Rasulullah saw. Tradisi ini diwariskan secara turun-temurun, menjadi bagian dari identitas masyarakat Sayyid, serta diperkuat oleh norma adat yang berlaku, termasuk adanya sanksi sosial berupa ammere bagi pelanggarnya. Selain itu, motivasi wanita Syarifah menjadikan kafa’ah nasab sebagai syarat pernikahan didasarkan pada keyakinan untuk menjaga kemurnian keturunan Rasulullah saw, yang didukung oleh adat, warisan leluhur, serta sistem kekerabatan patrilineal. Kepatuhan terhadap prinsip tersebut juga dipengaruhi oleh sosialisasi keluarga sejak dini dan keberadaan sanksi sosial, sehingga kafa’ah nasab dipahami sebagai bagian dari identitas, kehormatan, dan nilai budaya yang terus dipertahankan. Dalam perspektif hukum Islam, praktik kafa’ah nasab di Desa Cikoang dapat dipahami sebagai bentuk ‘urf (adat kebiasaan) yang hidup dalam masyarakat. Selama tidak dijadikan sebagai syarat sah perkawinan menurut syariat dan tidak menghilangkan hak seseorang untuk menikah sebagaimana ketentuan Islam, praktik tersebut dapat dipandang sebagai tradisi yang berkembang dalam ruang sosial masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menjaga identitas keturunan Sayyid.