Fenomena korupsi di Indonesia terus menjadi isu hangat dan tidak pernah habisnya. Padahal jenis kejahatan yang tergolong extra ordinary crime ini selalu target utama oleh pemerintah yang berkuasa dari setiap periodisasi Presiden. Namun faktanya saat ini korupsi terus terjadi dan tak pernah hilang dari tanah Indonesia. Oknum pejabat dan/atau masyarakat khususnya pelaku tidak takut melakukan korupsi bahkan bangga sebagai koruptor dan tidak punya rasa malu, sementara kondisi keuangan negara terus terkuras dan tidak tepat sasaran pembangunan. Penelitian normatif ini menyimpulkan bahwa instrumen civil forfeiture sangat berguna melindungi hak rakyat karena target kebijakannya adalah aset itu sendiri, bukan pemilik atau pelakunya, sehingga aset cepat kembali. Sementara criminal forfeiture tidak efisien untuk merampas aset tak bertuan, karena pelakunya wajib dihadirkan di persidangan. Civil forfeiture merupakan jalan keluar untuk mengatasi stagnasi perampasan aset hasil korupsi di Indonesia, mengingat regulasi terkait perampasan aset selama ini sangat bergantung pada terbukti atau tidaknya terdakwa di persidangan pidana. Ini sangat menarik dan efisien untuk dapat diterapkan dan dibuat kebijakan baru dalam penanggulangan korupsi mengingat kuantitas dan kualitas kejahatan korupsi saat ini semakin meningkat dan sistemik di Indonesia
Copyrights © 2026