Otonomi daerah merupakan salah satu bagian penting dalam kebijakan reformasi. Kebijakan ini lahir dengan tujuan mulia yaitu untuk mendekatkan pelayanan public dan mempercepat kesejahteraan masyarakat lokal didaerah melalui pemberian kewenang kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya masing-masing. Namun dalam realitanya, target kemakmuran tersebut seringkali berbenturan dengan tingginya standar regulasi serta seringnya terjadi tumpah tinding antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan yang terjadi antara tujuan kesejahteraan (das sollen) dan realitas regulasi (das Sein) dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dan pendekatan hukum perundang undangan (statute approach), serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach) hasil penelitian menunjukkan bahwa ego sektoral terkadang terjadi ditingkat pemerintah pusat. Akibatnya, daerah kehilangan ruang untuk berinovasi yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi didaerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa otonomi daerah tidak akan pernah berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat selama regulasi tidak menyentuh akar harmonisasi hukum. Rekomendasi pada studi ini yaitu perlunya mekanisme hukum terkait singkronisasi satu pintu yang ditunjang dengan penguatan pengawasan preventif terhadap pembentukan regulasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Copyrights © 2026