Diera modernisasi saat ini perkembangan teknologi semakin canggih. Sistem digitalisasi kian merambah berbagai aspek kehidupan, salah satunya masuk dalam implementasi sertifikat tanah elektronik (Sertifikat- el) oleh kementerian ATR/BPN. Hal ini bertujuan untuk modernisasi administrasi sekaligus menekan kasus sengketa tanah. Namun, ditengah masa transisi dari sertifikat manual kedigital memicu sebuah permasalahan baru, khususnya terkait kepemilikan ganda (Overlapping). Penelitian bertujuan untuk menganalisis karakteristik wanprestasi dalam transaksi tanah yang beralih digital dan merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan ganda antara pemegan sertifikat manual dan sertifikat elektronik berdasarkan perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridi normative dengan pendekatan Perundang undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi jika salah satu pihak gagal memenuhi prestasi akibat yuridis dalam proses konversi digital, seperti manipulasi data visual atau pengabaian asas iktikad baik. Dalam hal kepemilikan ganda, hukum perdata di Indonesia memberikan perlindungan melalui pengujian asas Prior In tempore potior in jure ( yang pertama memiliki hak, dia yang lebih kuat). Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non litigasi (mediasi di ATR/BPD0 maupun litigasi di pengadilan negeri untuk menuntut pembatalan sertifikat cacat hukum serta ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hokum (PMH) atau wanprestasi. Kesimpulannya, sertifikat manual tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sah selama belum dikonversi secara valid, dan sinkronisasi data fisik serta data yuridis mutlak untuk menjamin kepastian hukum.