Praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah menjadi bagian penting dari dinamika hubungan kerja di industri Indonesia, termasuk di Kawasan Industri Lombok, NTB. Meskipun PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, praktik ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja terkait durasi kontrak, masa percobaan, pemagangan, dan pemutihan masa kerja. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi kerentanan pekerja kontrak dalam konteks PKWT dan implikasinya terhadap hak-hak pekerja. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melibatkan tujuh informan yang terdiri dari pekerja PKWT, pekerja outsourcing, akademisi, dan manajemen agensi outsourcing. Pemilihan informan dilakukan melalui purposive sampling untuk memperoleh data yang relevan dan mendalam. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung di tempat kerja, dan dokumentasi materi tertulis, foto, dan catatan perusahaan. Data sekunder dari BPS, Kementerian Tenaga Kerja, dan artikel akademik juga digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKWT sering mengalami perpanjangan kontrak berulang, masa percobaan yang tidak tercatat, praktik pemagangan yang menurunkan hak pekerja, serta pemutihan masa kerja yang membuat pekerja dihitung kembali dari nol. Praktik ini menciptakan kerentanan terhadap kehilangan hak gaji, tunjangan, dan jaminan sosial, serta menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi formal dan implementasi di lapangan. Penelitian ini menekankan perlunya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih tegas, transparansi perusahaan, dan kebijakan untuk menjamin kepastian dan perlindungan pekerja kontrak.
Copyrights © 2026