Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan berkeadilan. Selama ini, penyelesaian perkara cenderung berorientasi pada jalur litigasi formal, padahal mekanisme non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, musyawarah, restorative justice, dan Alternative Dispute Resolution (ADR) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan dalam konflik sosial serta sengketa perdata berskala ringan. Metode kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi kelompok (FGD), simulasi mediasi, dan evaluasi pemahaman melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pengetahuan peserta mengenai prosedur penyelesaian sengketa non-litigasi, dasar hukum RJ dan ADR, serta kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi langkah penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan. Peserta juga lebih memahami peran pihak ketiga sebagai mediator serta manfaat penyelesaian damai dalam mencegah eskalasi konflik. Kegiatan PKM ini diharapkan dapat memperkuat budaya musyawarah dalam penyelesaian sengketa, mengurangi beban perkara di ruang litigasi, serta mendorong terciptanya penyelesaian perkara secara restoratif, humanis, dan berorientasi pada perdamaian.
Copyrights © 2025