Artikel ini membahas tentang talak dalam dinamika perceraian modern dalam analisis hadis. Perceraian dalam masyarakat modern menunjukkan dinamika yang semakin kompleks, ditandai oleh meningkatnya angka talak, perubahan pola relasi suami-istri, penetrasi teknologi digital, serta pergeseran nilai sosial yang memengaruhi stabilitas keluarga. Dalam konteks tersebut, hadis-hadis Nabi tentang talak kembali menjadi rujukan penting untuk menilai apakah norma-norma klasik masih relevan dalam merespons problem kontemporer. Artikel ini bertujuan menganalisis relevansi normatif hadis-hadis talak dengan mengkaji prinsip kehati-hatian (tahdzir), keadilan, perlindungan terhadap pihak yang rentan, dan anjuran rekonsiliasi sebagai nilai-nilai etik yang terkandung dalam sunnah. Melalui metode studi pustaka dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan hermeneutika kontekstual, penelitian ini menemukan bahwa hadis-hadis talak tidak hanya memberikan landasan normatif, tetapi juga menyediakan kerangka etik yang kompatibel dengan kebutuhan hukum modern. Prinsip-prinsip tersebut dapat diintegrasikan ke dalam regulasi kontemporer seperti kewajiban penyelesaian perceraian melalui pengadilan, mediasi wajib, penegakan hak ekonomi perempuan dan anak, serta penolakan talak digital sepihak. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembaruan hukum keluarga Islam bukanlah bentuk penyimpangan dari sunnah, melainkan upaya menghidupkan kembali nilai-nilai hadis dalam bentuk yang lebih adaptif, humanis, dan berkeadilan. Dengan demikian, hadis-hadis talak tetap relevan sebagai fondasi normatif sekaligus inspirasi metodologis dalam merespons dinamika perceraian modern.
Copyrights © 2025