Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembangan dan pelestarian cagar budaya Masjid Raja Pauh Ranap Sebagai wisata religi di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Metode yang digunakan adalah metode penelitian historis. Data diperoleh melalui wawancara, survey, dokumentasi, jurnal, Arsip dan sumber dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Masjid Raja Pauh Ranap didirikan atas perintah Sultan Muda Ibrahim. Masjid ini berdiri pada tahun 1929, pembangunannya dibantu oleh seorang mualaf yang berasal dari Tionghoa sehingga bentuk bangunan menciptakan paduan antar dua budaya yaitu budaya melayu dan Tionghoa. Sebagai masjid tertua di wilayah tersebut, bangunan ini menyimpan nilai historis dan spiritual tinggi, termasuk makam Raja Muhammad Sultan Muda Indragiri di depan mimbarnya. Masa pemerintahan Bapak bupati Yopi Hariyanto, S.E tahun Masjid Raja Pauh Ranap ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Provinsi tahun 2017 dan terus mengalami perkembangan hingga tahun 2024 masa pemerintahan bupati Ibu Rezita Meylani Yopi, S.E, masjid ini masuk dalam pemeringkatan bangunan cagar budaya tingkat Kabupaten. Upaya Pelestarian yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan cagar budaya. Namun, masih terdapat beberapa faktor penghambat yang perlu diatasi untuk meningkatkan kualitas pelestarian dan pengembangan Masjid Raja Pauh Ranap sebagai wisata religi.
Copyrights © 2026