Transformasi digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan media sosial, marketplace, dan sistem pembayaran digital, namun adopsi teknologi tersebut kerap tidak diimbangi pemahaman etika komunikasi digital dan keamanan transaksi online, sehingga meningkatkan risiko penipuan daring dan menurunkan kepercayaan konsumen. Artikel ini membahas proses dan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat “IbM Pelatihan Etika Digital dan Keamanan Transaksi Online bagi UMKM Banyumas” yang dilaksanakan selama 8 bulan oleh tim dosen lintas fakultas dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto, melibatkan 35 pelaku UMKM di Kabupaten Banyumas. Kegiatan dilaksanakan melalui empat pertemuan yang mencakup pelatihan etika komunikasi bisnis digital berbasis nilai Islam, pelatihan keamanan transaksi online, simulasi kasus penipuan digital, dan pendampingan penerapan. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan skor pemahaman rata-rata dari 37,5 menjadi 80,8 (naik 115,4%), dengan 80% peserta mampu menerapkan praktik keamanan transaksi digital dasar secara mandiri. Artikel ini menganalisis peran integrasi nilai etika Islam dalam penguatan literasi keamanan digital UMKM dan merumuskan implikasi bagi pengembangan program serupa pada komunitas UMKM lainnya.
Copyrights © 2026